Perlindungan Lingkungan Laut dalam Peraturan Hukum Indonesia


Perlindungan Lingkungan Laut dalam Peraturan Hukum Indonesia

Perlindungan lingkungan laut merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pembangunan dan keberlanjutan ekosistem laut. Di Indonesia, perlindungan lingkungan laut diatur dalam berbagai peraturan hukum yang bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan laut kita.

Menurut Dr. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Perlindungan lingkungan laut merupakan tanggung jawab bersama kita semua. Kita harus menjaga laut kita agar tetap lestari untuk generasi yang akan datang.”

Salah satu peraturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang ini, diatur mengenai kewajiban untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan sumber daya alamnya.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sektor Kelautan yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut dari berbagai kegiatan manusia seperti penangkapan ikan yang berlebihan dan pencemaran laut.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, “Perlindungan lingkungan laut bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh masyarakat. Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut kita.”

Dalam upaya menjaga lingkungan laut, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut yang mengatur tata kelola pesisir dan laut secara terpadu untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Dengan adanya berbagai peraturan hukum yang mengatur perlindungan lingkungan laut di Indonesia, diharapkan kelestarian laut kita dapat terjaga dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga laut kita agar tetap indah dan lestari untuk generasi yang akan datang.