Bakamla Lhokseumawe menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang mendasari upaya pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Lhokseumawe. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi landasan operasional Bakamla Lhokseumawe:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan di sektor pelayaran. Bakamla Lhokseumawe bertugas memastikan bahwa aktivitas pelayaran di wilayah ini mematuhi standar hukum yang berlaku. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini menjadi dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak ekosistem laut atau melanggar hukum kelautan. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Menegaskan tugas, fungsi, dan struktur organisasi Bakamla, termasuk unit di Lhokseumawe, dalam menjaga keamanan maritim, melaksanakan patroli laut, serta mencegah dan menindak pelanggaran di laut. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Menegaskan larangan terhadap aktivitas illegal fishing dan praktik perikanan yang merusak lingkungan. Bakamla Lhokseumawe memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pelanggaran ini di wilayah perairannya. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
Mengatur pemanfaatan sumber daya di ZEE Indonesia. Bakamla Lhokseumawe berperan mengawasi aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di wilayah perairan yang termasuk ZEE. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Keamanan Laut
Menjadi panduan operasional Bakamla dalam menjalankan tugas pengawasan keamanan laut, termasuk prosedur patroli, pemeriksaan kapal, dan pelaporan pelanggaran. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Mengatur langkah-langkah pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, termasuk laut, dari pencemaran dan kerusakan. Bakamla Lhokseumawe bertugas memantau dan mencegah pencemaran laut di wilayah kerjanya.
Dengan mematuhi regulasi-regulasi ini, Bakamla Lhokseumawe menjalankan fungsi pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang profesional, guna memastikan perairan Lhokseumawe tetap aman, tertib, dan terjaga keberlanjutannya.