Standard Operating Procedure (SOP) Bakamla Lhokseumawe berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan perairan di wilayah Lhokseumawe. Berikut adalah garis besar SOP Bakamla Lhokseumawe:
1. Patroli Laut Rutin
- Prosedur: Personel melakukan patroli berkala di perairan Lhokseumawe untuk memantau aktivitas pelayaran, perikanan, dan potensi ancaman seperti penyelundupan atau illegal fishing.
- Tindak Lanjut: Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan kapal, dokumentasi pelanggaran, dan laporkan kepada atasan untuk tindakan hukum.
2. Tanggap Darurat dan Penanganan Insiden
- Prosedur: Dalam keadaan darurat, seperti kecelakaan laut atau tumpahan minyak, personel segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengevakuasi korban dan mengamankan lokasi kejadian.
- Tindak Lanjut: Menyusun laporan lengkap atas tindakan yang diambil selama tanggap darurat dan menyerahkan kepada otoritas yang berwenang.
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Prosedur: Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Lhokseumawe untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi maritim.
- Tindak Lanjut: Menahan kapal dan barang bukti jika terjadi pelanggaran, serta menyerahkan kasus kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
4. Pemantauan Teknologi
- Prosedur: Memanfaatkan radar, AIS (Automatic Identification System), dan satelit untuk memantau aktivitas di perairan secara real-time.
- Tindak Lanjut: Melakukan respons cepat terhadap aktivitas mencurigakan yang terdeteksi melalui sistem pemantauan.
5. Kolaborasi Antarinstansi
- Prosedur: Mengadakan koordinasi dengan TNI AL, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan keamanan laut dan penegakan hukum berjalan efektif.
- Tindak Lanjut: Menggelar operasi gabungan bila diperlukan untuk menghadapi ancaman yang memerlukan sinergi antarinstansi.
6. Pelaporan dan Dokumentasi
- Prosedur: Seluruh aktivitas pengawasan, patroli, dan penindakan didokumentasikan dalam laporan yang detail dan akurat.
- Tindak Lanjut: Laporan diserahkan kepada pimpinan Bakamla Lhokseumawe sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
7. Pelatihan Personel
- Prosedur: Melakukan pelatihan rutin bagi personel untuk meningkatkan kompetensi, terutama dalam teknologi pemantauan dan penegakan hukum maritim.
- Tindak Lanjut: Mengevaluasi hasil pelatihan guna memastikan peningkatan kualitas kerja personel Bakamla Lhokseumawe.
Dengan SOP ini, Bakamla Lhokseumawe bertujuan menjaga perairan tetap aman, tertib, dan terlindungi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung keamanan dan kelestarian maritim di wilayah tersebut.